Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena sering melakukan kesalahan dalam penulisan surat keterangan. Sebagai contoh, penulisan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional.
“Pak Hasyim (ketua KPU), dalam petitum masih ada kesalahan dalam penulisan Keputusan KPU 360 ini,” ujar Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MK panel I, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Selain itu, dalam surat tersebut, penulisan DPRD yang seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU justru menulis kata “Rakyat” di dalamnya. Suhartoyo juga mengingatkan akan kesalahan tersebut dengan sedikit tersenyum.
“Ibarat kata DPRD selalu Dewan Perwakilan Daerah, hehehe tolong diperhatikan,” lanjutnya.
Dia juga menjelaskan bahwa kesalahan tersebut sebelumnya juga pernah dilakukan oleh KPU. Meskipun dianggap sepele, namun jika kesalahan tersebut terus terulang, akan merusak reputasi baik KPU sebagai lembaga negara.
“Kemarin ada tiga kesalahan, hari ini dua. Yang pertama memang sudah diakui namun saat ini masih ditemukan lagi dalam perkara nomor 59 ini,” katanya.
“Meskipun terlihat remeh, kesalahan tersebut sebenarnya mencerminkan bagaimana kinerja KPU secara keseluruhan,” tambahnya.
Atas teguran tersebut, KPU melalui kuasa hukumnya, meminta agar catatan tersebut diperbaiki.
“Mohon izin untuk menambahkan kata ‘rakyat’ di dalamnya,” kata kuasa hukum KPU.