DPR: Masyarakat yang Merasa Dirugikan karena Server PDN Diretas dapat Ajukan Gugatan Class Action

by -109 Views

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta Mantamiharja meminta Kemenkominfo serta BSSN untuk segera memulihkan pelayanan setelah terjadi gangguan pada server Pusat Data Nasional (PDN).

“Saat ini yang terpenting adalah pemulihan pelayanan. Negara ini membutuhkan pelayanan yang lancar dan cepat,” ujar Sukamta dalam diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema Pusat Data Bocor, Siapa Teledor?, pada Sabtu (29/6/2024).

Sukamta juga menyarankan masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan akibat gangguan server tersebut untuk mengajukan gugatan class action. Hal ini bertujuan agar pihak yang bertanggung jawab dapat memperhatikan tuntutan tersebut dengan serius.

Selain itu, Sukamta menekankan pentingnya dilakukannya audit secepat mungkin. Pertanggungjawaban yang transparan juga harus dipastikan agar publik tidak resah.

“Segera lakukan audit tanpa menunggu terlalu lama. Siapapun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara proporsional, mulai dari menteri hingga pelaksana lapangan,” tambahnya.

Pihak terkait juga diharapkan untuk berkomunikasi secara transparan agar publik mendapat informasi yang jelas tentang langkah-langkah yang akan diambil.

Sukamta juga menyebut bahwa serangan terhadap server PDN telah berlangsung cukup lama. Peretas memanfaatkan kelemahan sistem pada server tersebut untuk mencuri data secara bertahap.

“Peretas memiliki strategi untuk mengambil data secara perlahan agar tidak terdeteksi. Mereka tidak akan langsung mengganggu server PDN dalam waktu singkat karena risikonya tinggi,” jelas Sukamta.