Tips Menghindari Potensi Pidana bagi Kurator dalam Perkara Kepailitan dan PKPU – Okezone Nasional

by -88 Views

JAKARTA – Seminar Hukum Nasional dengan tema Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Proses PKPU dan Kepailitan yang diselenggarakan oleh Resha Agriansyah Learning Center (RALC) mengungkapkan bagaimana cara kurator menghindari jerat pidana dalam menangani perkara kepailitan dan PKPU.

Resha Agriansyah, Pendiri RALC menyatakan bahwa belakangan ini ada beberapa kurator dan pengurus yang terjerat pidana dan dianggap sebagai upaya kriminalisasi. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi para kurator dan pengurus di Indonesia, termasuk RALC.

“Saya berpendapat ada tiga solusi yang mungkin bisa didiskusikan, pertama adanya UU Profesi Kurator dan Pengurus agar mempunyai hak imunitas, kedua revisi UU Kepailitan dan PKPU, dan ketiga adanya kerjasama antar lembaga penegak hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tugas para kurator dan pengurus,” ujar Resha dalam diskusi yang diadakan pada Jumat (4/10) di daerah Kuningan, Jakarta.

Penyidik Madya Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Didik Sudaryanto yang ikut dalam diskusi ini juga memberikan saran sederhana agar kurator dan pengurus tidak terjerat tindak pidana. Menurutnya, para kurator dan pengurus harus menjaga etika profesi dan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Apapun profesi yang dijalankan harus dilakukan dengan benar, tapi jika ada niat jahat, maka 263 (KUHP), 372 (KUHP), dan 378 (KUHP) akan menemui kami,” ujarnya, yang disambut dengan tawa oleh peserta seminar.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejaksaan Agung, Syahrul Juaksha Subuki, menyarankan agar para kurator dan pengurus melakukan profiling terhadap kliennya.

Tujuannya agar para kurator dan pengurus tidak ikut terlibat dalam perkara pidana yang dialami oleh kliennya. Karena ada beberapa kasus pidana yang disamarkan sebagai kasus Kepailitan dan PKPU.