BANGKA – Seorang ibu rumah tangga di Sukadamai Toboali, Bangka Selatan ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan 34 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Dalam pengakuannya kepada aparat, IRT tersebut menyatakan bahwa barang haram tersebut milik suaminya, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Ani, seorang ibu rumah tangga berusia 37 tahun, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan karena kedapatan menyimpan 34 paket narkotika jenis sabu siap edar. Selain itu, tersangka beserta barang haram seberat 89,54 gram itu langsung dibawa ke kantor polisi.
Tidak hanya Ani, polisi juga berhasil menemukan berbagai barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Elpiadi, mengungkapkan bahwa selain menangkap Ani, pihaknya juga berhasil membekuk 3 tersangka penyalahgunaan narkotika lainnya, yakni PN, IY, dan DD dari lokasi yang berbeda.
Dari tiga tersangka lainnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket dengan berat bruto 6,05 gram.
Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.