Kasus Kecelakaan Vina Cirebon Murni: Otto Hasibuan Mengklaim Buktikan di Persidangan

by -69 Views

Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Otto Hasibuan meyakini bahwa kasus kematian Eky dan Vina Cirebon pada 2016 bukan merupakan pembunuhan, melainkan kecelakaan murni. Pendapat tersebut didukung dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang disampaikan dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (4/9/2024).

Otto Hasibuan bersyukur atas lancarnya sidang PK meskipun mengalami berbagai dinamika di ruang sidang. Dia menjelaskan bahwa sidang tetap berjalan lancar walaupun terdapat diskusi mengenai apakah sidang terbuka atau tertutup, namun akhirnya diputuskan bahwa sidang tetap terbuka kecuali bagi masalah yang berbau asusila. Pengajuan sidang PK didasari atas beberapa faktor, antara lain novum, kekhilafan majelis hakim, dan pertentangan putusan.

Jika ingin mendapatkan berita terkini dari Okezone, kamu dapat mendaftar di ORION dengan satu akun untuk menantikan kejutan menarik lainnya.