Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang menyelidiki dua indekos karena diduga tidak memiliki izin dan menjadi tempat prostitusi terselubung di lingkungan RW 01, Tanjung Duren Utara (TDU), Grogol Petamburan. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengunjungi kedua indekos tersebut untuk mengambil keterangan dari penjaga. Kos nomor 33B terdiri dari bangunan tiga lantai dengan 20 kamar, di mana 13 kamar sudah terisi. Sementara kos nomor 10 juga berbentuk bangunan tiga lantai dengan lima kamar, dimana empat kamar sudah terisi.
Selain melakukan pendataan, pihak Satpol PP juga menanyakan terkait izin tempat usaha tersebut. Namun, pemilik kos belum ditemui, hanya penunggu kos yang tidak mengetahui perizinan. Agus menyatakan bahwa kedua pemilik kos akan dipanggil untuk klarifikasi. Jika tidak memiliki izin, mereka akan diberikan sanksi sidang tindak pidana ringan (tipiring). Satpol PP Jakarta Barat juga akan berkoordinasi dengan Sudis Dukcapil Jakbar untuk melakukan operasi yustisi kependudukan terkait pelanggaran lainnya.
Edison Butar Butar, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, menegaskan bahwa dugaan praktik prostitusi di dua indekos tersebut masih dalam penyelidikan. Sebuah laporan dari warga dan media menjadi dasar tindaklanjut dari pihak Satpol PP. Hingga saat ini, praktik prostitusi di kedua indekos masih bersifat dugaan dan pihak berwenang terus melakukan investigasi.