Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil menangkap seorang pria dengan inisial AS (37) yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria bernama MY alias A di dalam kamar indekos di kawasan Kalibaru, Cilincing pada Sabtu (28/8). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu pada Rabu (17/9) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter yang digunakan untuk menusuk korban berhasil diamankan dari pelaku. Motif dari tindakan penusukan ini diduga karena masalah asmara antara pelaku, korban, dan seorang perempuan. Korban berencana untuk putus dengan pacarnya yang merupakan mantan pacar pelaku, yang menyebabkan ketegangan antara keduanya. Saat korban menantang pelaku melalui pesan singkat WhatsApp, situasi semakin memanas. Akhirnya, pelaku mendatangi kamar kos korban dan terjadilah cekcok yang berujung pada penusukan dengan menggunakan badik yang telah disiapkan sebelumnya. Itulah kronologi kasus pembunuhan yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara.
Pembunuh Pria di Kamar Indekos Cilincing Ditangkap: Berita Terbaru
