CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur membongkar praktik penjualan software judi online yang dipasarkan melalui aplikasi salah satu marketplace ternama di Tanah Air.
Polisi menangkap AN (41) warga Desa Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, penjual software berbentuk shortcut website judi online jenis slot. Selain itu, dengan keahliannya tersangka yang juga hacker melakukan peretasan terhadap beberapa situs milik pemerintah hingga swasta.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawa, mengatakan, pengungkapan kasus ini sebagai tindaklanjut dari intruksi Presiden RI Joko Widodo dalam pemberantasan judi online.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Patroli Cyber Satreskrim Polres Cianjur pada tanggal 17 April 2024,” ujarnya dikutip, Sabtu (20/4/2024).
Saat melakukan patroli di dunia maya polisi menemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana penjualan situs judi online sekaligus melakukan peretasan terhadap situs pemerintahan dan situs judi online.
‘’Dengan software judi online yang dijual tersangka, pengguna (masyarakat) bisa mengakses situs judi online tanpa VPN atau tanpa diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi,’’ ungkapnya.
Dari hasil patroli di dunia maya, kata Aszhari, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka An di rumahnya di Jl Omega 1/245 Desa Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 22.44 WIB.