Kasus pemalsuan ijazah yang terjadi dalam proses pencalonan anggota Dewan NURSAI di Lombok Tengah tengah dalam proses persidangan. Dalam dapil 4 Praya Barat Praya Barat Daya, NURSAI mencalonkan diri melalui Partai Persatuan Pembangunan namun kalah dalam pemilihan. Terdapat dugaan ijazah palsu yang mengarah pada proses hukum di Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 14 Januari 2025. Kuasa hukum Burhanudin SH membela klaim Nursai yang diduga menggunakan ijazah palsu, namun di persidangan terungkap bahwa data yang diserahkan tidak memuat bukti pemalsuan yang konkret. Tim kuasa hukum Nursai berusaha menghadapi dakwaan jaksa dengan mencari kebenaran substansial dari tuntutan yang diajukan. Mereka menegaskan perlunya bukti konkret dari pihak pelapor untuk mendukung dugaan pemalsuan tersebut. Selama persidangan, banyak pertanyaan yang timbul terkait asal-usul dan keabsahan ijazah yang disengketakan, namun masih belum ada jawaban yang memuaskan dari pihak terkait. Burhanudin menekankan pentingnya fakta dan barang bukti yang nyata sebagai dasar penyelesaian masalah ini, bukan sekadar cerita belaka.
“IJazah Palsu Nursai Tidak Bisa Ditampilkan di Persidangan”
