Pada hari Kamis, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saksi RS dan TS menghadiri pemeriksaan tersebut, sementara saksi ES tidak hadir. Kedua saksi dijadwalkan diperiksa pukul 10.05 WIB.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu terhadap dirinya adalah fitnah. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa tuduhan tersebut merusak nama baik Jokowi dan juga merugikan rakyat Indonesia. Yakup menjelaskan bahwa Jokowi selama ini hanya diam menanggapi tuduhan tersebut.
Dalam kasus ini, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta beberapa pasal di Undang-Undang ITE seperti Pasal 27A, 32, dan 35 diduga dilanggar. Menurut Yakup, proses penyelidikan masih berlangsung, namun Jokowi telah memberikan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Ada beberapa pihak yang disebut dalam kasus tersebut, antara lain inisial RS, ES, T, K, dan RS. Ada 24 video dan 24 objek yang dilaporkan oleh Jokowi dalam kasus ini.