Apa Itu KTP Pink? Fungsi dan Prosesnya Dijelaskan

by -3 Views

KTP Pink, atau Kartu Identitas Anak, merupakan dokumen identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun di Indonesia. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai urusan administrasi sejak dini dan memberikan akses kepada layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.

Fungsi utama KIA antara lain sebagai identitas resmi anak, perlindungan hak anak, data valid untuk program perlindungan anak pemerintah, pencegahan perdagangan anak, serta persyaratan administratif seperti mendaftar sekolah, membuka tabungan, atau klaim asuransi. Perbedaan antara KTP Pink (KIA) dan KTP Biru (e-KTP) terletak pada sasaran pengguna, dasar hukum, chip/biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan.

Ada dua jenis KIA berdasarkan usia, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Proses pembuatan KIA melibatkan dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, KTP elektronik orang tua/wali, dan pasfoto anak. Setelah anak berusia 17 tahun, mereka harus memiliki KTP elektronik atau KTP Biru. Dengan memiliki KIA, pemerintah memastikan setiap anak memiliki identitas resmi sejak dini untuk memberikan perlindungan, akses layanan publik, dan data strategis untuk kebijakan perlindungan anak.

Source link