Kuasa hukum dari Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, yang telah meninggal, mengklaim bahwa kliennya tidak dipilih secara sembarangan oleh tersangka. Menurutnya, tersangka C alias Ken, yang merupakan salah satu otak di balik penculikan yang menyebabkan kematian kliennya, sebelumnya sudah bertemu dengan korban. Bahkan, korban secara pribadi memberikan kartu namanya kepada tersangka terkait bisnis yang sedang dijalankan. Hal ini menunjukkan bahwa korban dan tersangka telah bertemu sebelumnya dan bukan dipilih secara acak.
Meskipun klaim ini berbeda dengan fakta yang diselidiki oleh Kepolisian, namun kuasa hukum tersebut tidak ingin berkonflik dengan pihak penyidik. Dia menyatakan bahwa ke-15 tersangka yang hanya dikenai Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan merupakan hal yang mereka pertanyakan. Menurut kuasa hukum tersebut, banyak tindakan yang dilakukan para tersangka, seperti menculik, mengancam, dan memukul korban, yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang terencana adalah pilihan tersangka untuk menyembunyikan motif asli mereka.
Oleh karena itu, kuasa hukum tersebut berencana untuk mengirim surat resmi ke Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan yang telah direncanakan. Meski polisi menyatakan bahwa korban adalah sasaran acak dari komplotan tersangka, namun klaim dari kuasa hukum tersebut menunjukkan indikasi lain. Kecurigaan terhadap motif sebenarnya dari para tersangka membuat kasus ini semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.