23 Pelanggar Perda Disidang di Jakarta Barat: Apa Hukumannya?

by -4 Views

Pada Kamis, 23 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Sidang tipiring ini merupakan yang keempat di tahun 2025 dan merupakan hasil penindakan selama satu bulan terakhir. Sukarlan, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, menjelaskan bahwa sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko.

Jenis pelanggaran yang disidangkan meliputi perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Sebanyak 23 pelanggar dari berbagai kecamatan seperti Cengkarang, Grogol Petamburan, Taman Sari, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, dan Kembangan. Masing-masing pelanggar dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.

Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring ini mencapai Rp15.850.000 yang akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta. Sukarlan menyatakan harapannya agar sidang yustisi ini dapat membuat warga lebih taat pada aturan dan aktif mengurus perizinan. Dia juga mengimbau agar warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat mematuhi prosedur perizinan yang telah ditetapkan.

Pentingnya kepatuhan terhadap aturan daerah diharapkan dapat menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan usaha di Jakarta Barat. Imbauan ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran berulang dan untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha berjalan dengan lancar. Hal ini sejalan dengan upaya pihak berwenang untuk membangun lingkungan yang taat aturan dan kondusif bagi semua pihak.

Source link