Polisi Tangkap Suami Bakar Rumah Setelah Ribut dengan Istri

by -4 Views

Polsek Cakung telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang disinyalir sengaja membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, Jakarta Timur. Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro mengonfirmasi penangkapan pelaku setelah bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Meski demikian, identitas pelaku dan detail kasus masih belum dijelaskan secara menyeluruh.

Polisi sedang berupaya untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan lebih lanjut terkait cara pembakaran rumah kontrakan dan motif di balik kejadian tragis tersebut. Dua korban yang terluka akibat kebakaran tersebut adalah istrinya, Siti Nurkalisah (33) dan mertuanya, Marniati (50). Siti menderita luka bakar sedangkan Marniati mengalami memar.

Sebelumnya, kebakaran hebat ini dipicu oleh pertengkaran rumah tangga di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah. Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur menjelaskan bahwa kebakaran melanda rumah kontrakan dengan luas 3×6 meter persegi setelah dilaporkan oleh warga sekitar. Penyelamatan dilakukan oleh tim pemadam kebakaran Sulink Gulkarmat Jakarta Timur yang datang dengan cepat setelah menerima laporan.

Upaya pemadaman dilakukan dengan mobil pompa dan 10 personel yang berhasil menekan api dalam waktu singkat. Meskipun demikian, kerugian akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp15 juta. Proses pendinginan dilakukan hingga api benar-benar padam. Tindakan preventif terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan lingkungan sekitar.

Source link