JAKARTA, – AS (66), warga Perumahan Citra Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, membantah tudingan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menyebut dirinya menggunakan kilowatt hour (kWh) dengan segel palsu.
AS mengaku tidak pernah mengutak-atik kWh meter atau meteran listrik di rumahnya sejak diganti pada 2016.
“Jangan berani-berani main-main, pakai listrik saja untuk hidup dan hidup. Kalau dilihat dari tagihannya, saya juga selalu bayar sekitar Rp 2 juta per bulan. Seperti itu. ,” kata AS saat dihubungi , Minggu (15/10/2023).
AS menjelaskan, meteran listrik di rumahnya diganti model baru oleh petugas PLN pada tahun 2016.
“Pada tahun 2016, meteran listrik yang tadinya menggunakan meteran cakram diubah menjadi meteran digital,” jelasnya.
Saat mengganti meteran listrik di rumahnya, AS mengatakan seluruh prosesnya dilakukan oleh tim PLN.
AS membenarkan hal tersebut karena saat pemasangan ia menanyakan dan mengkonfirmasi ke petugas pencatatan meteran listrik keliling bernama Taufik.
“Kebetulan saya kenal salah satu petugas pencatat meter, namanya Taufik, saya konfirmasi ke dia apakah petugas yang datang itu memang petugas PLN. Ia lalu berkata, ‘Iya pak, jangan khawatir’,” jelasnya.
Tidak ada pelanggaran Kwh meter
Sementara itu, bocah AS berinisial SL (28) mengaku hasil pengecekan KwH meter atau meteran listrik di rumahnya tidak ada kelainan meski berbeda.
“Papan atau mesin KwH meter kami telah diuji di laboratorium PLN. Laboratorium kemudian menyatakan bahwa meteran kami dalam kondisi yang sama dengan ayah saya, AS,” kata SL saat dihubungi pada hari Minggu.
SL mengatakan, keadaan normal yang dikatakan petugas PLN adalah kWh meter di rumahnya tetap normal meski tegangannya berbeda.
Oleh karena itu, tidak ada tagihan dengan jumlah nominal lebih rendah atau lebih rendah per bulannya.
“Kondisi wajar artinya tagihan yang ditampilkan semuanya masih dalam batas wajar, tidak ada pengurangan (harga) dengan kondisi meteran yang digunakan saat ini,” ungkapnya .
Namun pernyataan petugas laboratorium PLN saat itu hanya bersifat lisan, tidak tertulis dalam berita acara.
Akibatnya, mereka tidak memiliki bukti nyata bahwa kWh meter dalam kondisi memadai meski segelnya berbeda. Hal ini mengakibatkan dia masih dikenakan denda oleh PLN sebesar Rp 33 juta.
“Sayangnya berita acara pemeriksaan laboratorium yang terjadi pada tanggal tersebut tidak diberikan kepada kami. Kemudian ayah saya terpaksa menandatangani pinjaman sebesar Rp 33 juta dengan alasan bahwa meteran dan segel kami yang digunakan pada dasarnya tidak sesuai ketentuan, ” ujarnya.
Ganti Kwh meter tidak melalui PLN
Sebelumnya, Humas Unit Distribusi Utama (UID) PLN Jakarta, Pandu, mengatakan AS telah melakukan penggantian Kwh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.
Hal itu terungkap dari pengakuan AS setelah surat keberatan yang diajukan ditolak dalam sidang keberatan yang digelar Kamis (12/10/2023).
Sidang dipimpin langsung oleh tim dari Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan dihadiri oleh perwakilan pelanggan.
“Bapaknya (AS) menyuruh masyarakat membuat meteran sendiri pada tahun 2016 dan bukan melalui PLN. Artinya ini murni kesalahan pelanggan,” kata Pandu saat dihubungi , Sabtu (14/ 10/2023). .
Oleh karena itu, PLN bertindak sesuai prosedur yang berlaku. AS didenda sekitar Rp 33 juta karena menggunakan KWh meter dengan segel palsu.
Sementara itu, Manajer UP3 Cengkareng Unit Distribusi Utama (UID) PLN Jakarta Raya Faisal Risa mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AS terungkap setelah petugas menemukan kelainan pada Kwh meter dan segel saat melakukan pemeriksaan di rumahnya.
Temuan ini kemudian diperiksa lebih lanjut melalui uji laboratorium dan disaksikan oleh pelanggan.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium disimpulkan ada pelanggaran yang berdampak pada Kwh meter milik PLN,” kata Faisal.
Faisal mengatakan, nasabah kemudian membayar DP sebesar 30 persen dari total denda yang dikenakan yakni sekitar Rp 9,9 juta.
“Pelanggan telah membayar DP 30 persen untuk tagihan lanjutan pada 13 Oktober 2023 dan sisanya akan dicicil,” ujarnya.
(Tim Redaksi: Dzaky Nurcahyo, Sabrina Asril)