Kampanye Pemilu Tanpa Desinformasi: Okezone Nasional

by -157 Views

Kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai. Setidaknya kampanye akan memakan waktu 75 hari, dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan waktu pencoblosan sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024.

Tiga pasang kandidat capres-cawapres sudah mulai bergerak. Tiga pasang capres dan cawapres itu adalah: Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD dengan nomor urut 3.

Selain itu, kampanye juga akan dilakukan oleh 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan melibatkan 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Di tingkat DPR RI, ada 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang akan memperebutkan 580 kursi Parlemen. Kemudian, 668 orang tercatat sebagai calon anggota DPD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengatur sedemikian rupa tata laksana dan materi kampanye yang diperkenan. Definisi kampanye menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

Hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama masa kampanye juga sudah jelas. Hal-hal yang dilarang untuk dilakukan pada saat kampanye diantaranya adalah:

Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melakukan kegiatan yang membahayakan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
Mengganggu kenyamanan umum
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau melakukan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota, dan/atau peserta pemilu yang lain
Merusak dan/atau menghilangkan alat kampanye peserta pemilu
Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Aturannya sudah jelas dan terang benderang. Tinggal para peserta pemilu, termasuk para tim sukses Capres-Cawapres untuk mematuhi. Bagi mereka yang melanggar sudah pasti akan dikenakan sanksi.

Meski demikian, ada hal yang perlu dipertimbangkan, masa kampanye di era digital. Banyak sekali informasi tsunami yang menerjang masyarakat baik melalui media sosial ataupun melalui platform instan seperti WhatsApp dan lainnya. Kebanyakan informasi yang muncul tidak akurat dan cenderung mengarah ke hoaks.

Kondisi maraknya hoaks di saat kampanye sebenarnya sudah dirasakan pada Pemilu 2019 dan juga pilkada-pilkada setelahnya. Saat inilah yang diperlukan adalah literasi yang terus berlanjut ke masyarakat agar tidak mudah percaya atas informasi yang beredar. Masyarakat harus dicerdaskan dan dicerahkan untuk bisa memilih dan memilah mana informasi yang valid dan mana informasi yang hoaks. Mereka pun harus disadarkan agar tidak mudah membagikan informasi yang tidak jelas juntrungnya.

Siapa yang berkewajiban melakukan literasi ini? Semua pihak punya andil dan memiliki kewajiban melakukan edukasi. Tidak hanya pemerintah dan KPU, pemangku kepentingan lainnya, termasuk media massa, juga perlu terus melakukan edukasi ini. Jangan sampai masyarakat terpecah belah dan terjadi segregasi sosial akibat merebaknya hoaks ini.

Persaingan adalah kesadaran dari para tim sukses atau tim pemenang pemilu masing-masing kandidat. Mereka juga harus mampu mengukur dampak hoaks terhadap keharmonisan sosial. Jangan sampai memakai kaca mata kuda, demi sebuah kemenangan, mereka lupa bahwa bangsa besar ini harus tetap dijaga keharmonisan dan keutuhannya.

Mari, selama kampanye dan sampai hari H pencoblosan, selalunya kita semua menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan individu dan kelompok. Semua berkeinginan menjadi pemenangan, namun harus menang dengan adil dan jangan menggorbankan keharmonisan sosial bangsa ini yang merupakan soko guru kokohnya NKRI. Selamat berkontestasi dengan adil dan tanpa hoaks.