Sejumlah pengguna sepeda listrik terjaring Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar polisi di sejumlah titik di jalan protokol di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, Jumat 19 Juli 2024. Razia dilakukan karena pemakaian sepeda listrik di jalan raya menyalahi aturan berlalu lintas.
Razia bersandi Operasi Patuh Semeru 2024 dilakukan oleh personel Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan menjaring anak-anak hingga kalangan orang dewasa.
Petugas juga merazia dengan cara hunting untuk mencegat para pengguna sepeda motor listrik. Bagi mereka yang kedapatan di jalan protokol akan dibawa ke pos polisi terdekat.
Mereka diberi peringatan sekaligus penjelasan terkait risiko bagi diri sendiri maupun orang lain jika menggunakan sepeda listrik di jalanan raya.
Berdasarkan peraturan Kementrian Perhubungan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di tempat-tempat tertentu, seperti di jalan perumahan atau tempat wisata. Tidak boleh dikendarai di jalan raya.
Penggunaan sepeda listrik di jalan umum baru diperbolehkan jika ada jalur khusus yang tersedia untuk sepeda listrik.
Sepeda listrik yang terjaring razia di jalan raya ditahan selama satu dua hari. Setelah itu diperbolehkan mengambil kembali. Kalau anak-anak, harus diambil oleh orangtuanya.