Tangkap Empat Wanita Curanmor Anak: Penemuan Menjanjikan

by -94 Views

Polisi berhasil menangkap empat wanita yang melakukan pencurian perhiasan milik anak-anak di sebuah mal di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat. Keempat pelaku berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20) bertindak dengan mencari target anak-anak yang sedang bermain di tempat bermain di mal tersebut. Menurut Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam aksinya, mulai dari mencari target hingga melakukan pencurian. Bahkan, salah satu dari pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga yang melibatkan anaknya dalam aksi kejahatan.

Keempat pelaku telah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus yang serupa sebelum berhasil ditangkap. Mereka menyasar anak perempuan yang sedang bermain di mal, lalu menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap keempat pelaku dan mengamankannya di Polsek Kembangan. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang berpotensi hukuman penjara tujuh tahun.

Terkait hal ini, polisi juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka saat berada di tempat umum, terutama di pusat perbelanjaan dan tempat bermain. Aksi kejahatan seperti ini sangat merugikan dan bisa terjadi kapan saja, oleh karena itu pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kejadian yang serupa di masa depan.