Pada saat unjuk rasa berlangsung, polisi sering kali ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, dalam situasi tertentu, demonstrasi bisa berubah menjadi kerusuhan yang memaksa aparat keamanan untuk menggunakan gas air mata, meriam air, bahkan tembakan peluru. Meskipun peluru yang digunakan tidak selalu berupa peluru tajam, namun jenis peluru karet yang dikategorikan sebagai senjata tidak mematikan juga dapat menimbulkan luka serius bahkan kematian jika digunakan dengan tidak tepat.
Peluru karet merupakan jenis peluru yang terbuat dari bahan karet atau plastik keras, dan memiliki kecepatan tembak yang lebih rendah dibandingkan peluru logam. Penggunaan peluru karet pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah Amerika Serikat pada tahun 1960-an dan dikembangkan di Inggris pada tahun 1970-an. Meskipun sering digunakan dalam situasi pengendalian kerusuhan, peluru karet tetap memiliki dampak serius. Misalnya, di Irlandia Utara, dari 90 korban peluru karet, tercatat satu orang meninggal dunia dan 17 orang mengalami cacat permanen.
Sementara itu, peluru tajam terbuat dari logam dengan daya penetrasi yang kuat dan berpotensi mematikan, terutama jika mengenai organ vital seperti otak. Dalam konteks pengamanan unjuk rasa, polisi jarang menggunakan peluru tajam karena risiko besar menimbulkan korban jiwa. Perbedaan utama antara peluru karet dan peluru tajam terletak pada bahan, daya tembak, dan potensi fatalitas. Peluru karet digunakan untuk mengendalikan massa tanpa menimbulkan korban jiwa, sementara peluru tajam hanya digunakan dalam situasi darurat dan diarahkan ke bagian tubuh non-vital.