Darurat militer adalah status hukum di mana sebagian atau seluruh wilayah negara dinyatakan dalam keadaan bahaya. Dalam kondisi ini, kendali keamanan dan ketertiban diserahkan kepada pihak militer karena situasi dianggap memerlukan penanganan khusus. Hal ini diberlakukan ketika ancaman yang muncul tidak bisa ditangani secara efektif oleh aparat sipil. Penyebab diberlakukannya darurat militer termasuk keamanan atau ketertiban yang terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam. Selain itu, timbulnya perang atau bahaya perang, serta gejala yang dapat membahayakan negara juga menjadi alasan penerapan darurat militer.
Dampak dari darurat militer cukup signifikan, mulai dari pembatasan hak sipil, penguasaan properti dan infrastruktur, pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial, hingga penegakan hukum yang ketat. Di Indonesia, darurat militer pernah diberlakukan di Timor Timur pada tahun 1999 dan di Aceh pada tahun 2003-2004. Meskipun bertujuan untuk menjaga stabilitas nasional, kebijakan ini sering membawa konsekuensi luas seperti pembatasan hak-hak sipil dan terganggunya kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, keputusan untuk memberlakukan darurat militer harus melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.